Judul
Menggali Solusi: Komunikasi Kebijakan Publik dalam Penanganan Lahan Eks HGU
Penulis
Dr. H. Afifi Lubis, S.H., M.M.
Editor
Dr. Nelly Azwarni Sinaga, S.H., M.M., M.Kn.
Dr. Anang Anas Azhar, M.A.
Layouter
Wildani Agustina, S.Sos.
Cetakan Pertama; Agustus 2025
(x11 + 102 hlm) ; 15.5 x 23 cm
ISBN :
E-ISBN : (PDF)
Penerbit
UMSU PRESS
Redaksi
Jalan Kapten Mukhtar Basri No 3 Medan, 20238
Telepon, 061-6626296, Fax. 061-6638296
Email; umsupress@umsu.ac.id
Website; http://umsupress.umsu.ac.id/
Anggota IKAPI Sumut, No: 38/Anggota Luar Biasa/SUT/2020
Anggota APPTI, Nomor: 005.053.1.09.2018
Anggota APPTIMA (Afiliasi Penerbit Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah)
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanis, termasuk memfotokopy, merekam dan dengan sistem penyimpanan lainnya tanpa izin tertulis dari penulis.
Implementasi penanganan permasalahan lahan eks HGU sangat bergantung pada efektivitas komunikasi antar pemangku kepentingan. Sebelum terbentuknya tim inventarisasi oleh pemerintah daerah, kolaborasi lintas aktor menjadi penting guna menyatukan visi dan menyelaraskan peran masing-masing pihak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Komunikasi yang tidak terbangun dengan baik dapat menimbulkan kesalahpahaman, terutama di kalangan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. Salah satu dampaknya adalah ketidakjelasan pemahaman warga terhadap maksud dan tujuan pembentukan tim tersebut. Fenomena ini menunjukkan adanya hambatan komunikasi yang berpotensi mengganggu proses redistribusi tanah eks HGU. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap pola komunikasi kebijakan yang dijalankan oleh tim terkait, guna mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusi atau model penanganan yang efektif. Kajian diarahkan pada aspek urgensi persoalan, keterkaitannya dengan kebijakan yang ada, serta dampak dan manfaat nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah.


















Ulasan
Belum ada ulasan.