Loading...

PENJATUHAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI YANG BUKAN SEBAGAI TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Rp107.000

Loading...

Judul

PENJATUHAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI YANG BUKAN SEBAGAI TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Penulis

Dr. H. Jufri, S.H., M.H.

 

Editor

Dr. Bisdan Sigalingging, S.H., M.H.

 

Layouter

Wildani Agustina, S.Sos.

 

Cetakan Pertama; Juni 2025

(xii + 314 hlm) ; 15.5 x 23 cm

 

ISBN                      :978-634-236-105-4

E-ISBN                 :978-6334-236-106-1 (PDF)

 

Penerbit

 UMSU PRESS

 

Redaksi

Jalan Kapten Mukhtar Basri No 3 Medan, 20238

Telepon, 061-6626296, Fax. 061-6638296

Email; umsupress@umsu.ac.id

Website; http://umsupress.umsu.ac.id/

Anggota IKAPI Sumut, No: 38/Anggota Luar Biasa/SUT/2020

Anggota APPTI, Nomor: 005.053.1.09.2018

Anggota APPTIMA, Nomor: 01/B/AnggotaAPPTIMA/2023

HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronik maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam dan dengan sistem penyimpanan lainnya tanpa izin tertulis dari penulis.

 

Buku ini membahas tentang konsep dan praktik penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang dapat dibebankan kepada korporasi meskipun korporasi tersebut bukan sebagai terdakwa, apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Hal ini dimungkinkan melalui sistem pertanggungjawaban pidana secara kumulatif maupun alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta didukung oleh doktrin vicarious liability, asas independensi pengadilan, dan pendekatan pemidanaan retributif. Meskipun belum ada mekanisme pemidanaan yang baku dalam hukum positif, hakim tetap dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada korporasi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PENJATUHAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP KORPORASI YANG BUKAN SEBAGAI TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Produk Terkait

Scroll to Top